KETAPANG, RUAI.TV – Saat ini masyarakat tak perlu lagi menyertakan pengantar RT/RW dalam mengurus surat pindah domisili. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang, Mansen, menyampaikan ketentuan itu dalam sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, di Hotel Nevada, Kamis (23/09/2021) pagi.
Baca juga: Tak Pakai Masker di Pontianak, SWAB di Tempat
“Masyarakat kalau ngurus surat pindah ke kecamatan atau kabupaten tidak perlu pengantar RT/RW, itu sesuai dengan peraturan presiden yang mengatur seperti itu,” ujar Mansen.
Dia menjelaskan, aturan tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam urusan dokumen kependudukan tanpa disulitkan dengan birokasi yang rumit.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply