Arsip

Massa Potong Babi, Tolak Pencabutan Perda dan Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat kibarkan bendera Borneo Raya saat aksi di Kantor DPRD Kalbar. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menggelar aksi di Kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Massa membawa seekor babi dan melakukan pemotongan sebagai bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah dan DPRD Kalbar.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, serta sejumlah anggota DPRD Kalbar menemui massa dalam aksi tersebut.

Advertisement

Koordinator aksi, Endro Ronianus, menyampaikan tujuh tuntutan yang mencakup perlindungan peladang tradisional, penanganan kebakaran hutan dan lahan, penggunaan APBD, konflik agraria, pertambangan rakyat, penertiban kawasan hutan, serta pengakuan masyarakat hukum adat.

Pertama, perlindungan hukum bagi peladang tradisional. Aliansi menolak pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tanpa mekanisme hukum, kajian komprehensif, dan pelibatan masyarakat.

Massa juga meminta pemerintah tidak melakukan kriminalisasi terhadap peladang hanya karena menggunakan metode tradisional. Penegakan hukum harus mengacu pada bukti pelanggaran dan fakta lapangan.

Kedua, penanganan karhutla secara adil dan berbasis bukti. Aliansi meminta pemerintah serta aparat penegak hukum mengusut setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum tanpa menggeneralisasi peladang tradisional sebagai penyebab kebakaran.

Massa meminta penyelidikan memperhatikan lokasi, sumber api, pola penjalaran, penguasaan lahan, kondisi areal, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum juga harus menyasar korporasi atau pemegang konsesi jika aparat menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum.

Ketiga, prioritas APBD untuk kebutuhan dasar masyarakat. Aliansi meminta pemerintah dan DPRD mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan, penyediaan air bersih dan listrik, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pelayanan publik.

Massa juga meminta pemerintah menolak belanja daerah yang tidak memiliki urgensi dan manfaat publik yang jelas, sekaligus membuka ruang transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembahasan anggaran.

Keempat, penghentian penetapan HGU dan penguasaan tanah yang mengabaikan hak masyarakat. Aliansi meminta pemerintah membuka data serta peta HGU Kalimantan Barat dan memeriksa riwayat penguasaan tanah sebelum pemberian hak.

Massa juga meminta pemerintah mengidentifikasi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat dalam wilayah yang akan memperoleh hak.

Penyelesaian konflik agraria harus berlangsung sebelum pemerintah memberikan atau memperpanjang hak atas tanah yang masih bersengketa.

Kelima, percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Aliansi meminta Pemerintah Provinsi Kalbar membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat proses tersebut.

Satgas itu nantinya bertugas menginventarisasi lokasi pertambangan rakyat, membantu pengusulan WPR kepada pemerintah pusat, mendampingi pembentukan koperasi atau badan usaha, serta membantu proses administrasi, teknis, dan lingkungan untuk memperoleh IPR.

Massa menilai pemerintah tidak cukup hanya menindak aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemerintah juga perlu membuka jalur legal bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari kegiatan pertambangan rakyat.

Keenam, penghentian penertiban kawasan hutan yang mengabaikan hak masyarakat. Aliansi meminta pemerintah membuka data, peta, serta dasar hukum setiap bidang tanah yang menjadi objek penertiban.

Pemerintah juga harus memverifikasi status penguasaan dan riwayat tanah. Masyarakat yang memiliki bukti hak atau dasar penguasaan yang sah harus memperoleh perlindungan hukum.

Aliansi menolak pengosongan atau penguasaan tanah masyarakat yang masih memiliki sengketa hukum sebelum pemerintah menyelesaikan proses tersebut.

Ketujuh, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Massa meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar mendorong pemerintah pusat serta DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Aliansi meminta regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai masyarakat adat, wilayah adat, hak ulayat, hutan adat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian konflik. Massa juga menekankan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembentukan kebijakan.

Endro Ronianus menegaskan seluruh tuntutan tersebut harus mendapat tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami meminta pemerintah dan DPRD Kalbar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi memastikan setiap kebijakan tetap melindungi hak, ruang hidup, dan kepentingan masyarakat,” kata Endro Ronianus.

Selain tujuh tuntutan utama, Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar menerima dokumen aspirasi sebagai tuntutan resmi masyarakat.

Massa meminta pemerintah daerah dan DPRD segera membahas tuntutan yang menjadi kewenangan daerah. Sementara itu, persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI harus pemerintah daerah teruskan melalui instansi terkait.

Aliansi juga meminta pertemuan lanjutan untuk mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus pemerintah dan DPRD sampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. (dig/san/cel/ts)

Advertisement