PONTIANAK, RUAI.TV – Perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) wajib melakukan pendaftaran atau pengisian form Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). UPT Laboratorium Kesehatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, menggelar sosialisasi mengenai kewajiban tersebut sejak Selasa (14/09/2021).
Per 30 Agustus 2021, jumlah perusahaan di Kalbar yang telah melapor sebanyak 5.495 perusahaan dari 16.963 perusahaan. Jumlah ini terdiri atas 954 perusahaan kecil, 428 perusahaan sedang, dan 4.113 perusahaan besar.
Baca juga: Bantu Penanganan Pandemi, Perusahaan Ini Salurkan Obat-obatan
“Data itu menunjukkan, masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLK setiap tahunnya. Saat ini, pelaporan WLK lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kalbar, Manto.
Manto menambahkan, fasilitas daring dari Kementerian Tenaga Kerja sangat membantu pelaku usaha. Adanya sistem pelaporan online diharapkan semakin mendisiplinkan perusahaan menaati kewajiban lapor.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply