Arsip

Korupsi Dana Desa: Kades, Sekretaris, dan Bendahara Jadi Tersangka

Aparat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, menahan para tersangka korupsi dana Desa Semongan, Senin (03/05/2021). Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penggunaan anggaran dana desa (DD) muncul dari Kabupaten Sanggau. Kasus ini menyeret Kepala Desa (Kades), Sekretaris, dan Bendaraha, sebagai tersangka.

Mereka bertiga merupakan perangkat harian Desa Semongan, Kecamatan Noyan. Kades berinisial M, Sekretaris Desa berinisial G, dan Bendahara Desa berinisial VS.

Baca juga: Tolak PETI Warga Demo ke Mapolsek Sekadau Hulu

Advertisement

Untuk kepentingan memperlancar proses penegakan hukum, ketiganya sudah ditahan di Rutan Klas IIB Sanggau. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2021.

Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, Senin (03/05/2021), mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184 ayat (1).

Baca juga: Pemudik Mulai Berdatangan ke Sekadau

“Dan dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Rudy.

Sementara untuk kasusnya, aparat telah melakukan penyidikan terhadap 28 orang saksi dan surat-surat. Atas dasar penyidikan itu, diperoleh fakta, tersangka M, G, dan VS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran DD Semongan tahun anggaran 2019.

Baca juga: ASN Nekad Mudik, Ini Ancaman Gubernur Sutarmidji

Sesuai dengan Peraturan Desa Semongan Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019, pasal I, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34.

Rudy memaparkan, sebagian dari jumlah APBDes tersebut, dialokasikan untuk membiayai 23 kegiatan dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pembiayaan kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola APBDes dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mahasiswa dan Pelaku Usaha Kecil di Sintang Tolak PPKM

“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara terhadap APBDes Semongan tahun anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021, diperoleh total kerugian keuangan negara sebesar Rp 409.168.612,” kata Rudy.

Ketiga tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BOB)

Advertisement