SEKADAU, RUAI.TV – Hasil penghitungan ulang suara Pilkada di Kecamatan Belitang Hilir oleh KPU Sekadau, tetap menyatakan pasangan Aron-Subandrio mengungguli pasangan pertahana Rupinus-Aloysius.
KPU Sekadau telah menyelesaikan penghitungan ulang pada Kamis (15/04/2021) malam, dan saat itu juga menggelar pleno penetapan.
Baca juga: TOK! MK Putuskan Perkara Pilkada Sekadau, Ini Hasilnya
“Menetapkan pasangan Aron-Subandrio sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban saat memimpin rapat pleno tersebut.
Dari hasil pleno suara yang dilakukan beberapa jam sebelumnya, Aron-Subandrio meraih 57. 948 atau 50,7 persen dari suara sah. Sementara Rupinus-Aloysius memperoleh 56. 428 suara atau selisih 1.520 suara.
Baca juga: Penghitungan Ulang di Belitang Hilir, Babak Baru Sengketa Pilkada Sekadau
Kabupaten Sekadau, merupakan satu di antara daerah yang menggelar Pilkada serentak pada Desember tahun lalu. Bersama Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sintang, Melawi, Bengkayang, dan Sambas.
Bupati dan wakil bupati di lima kabupaten telah dilantik Gubernur Sutarmidji, 26 Februari 2021.
Sementara pelantikan untuk Kabuaten Sambas dan Sekadau masih ditunda. Di Kabupaten Sambas, pertahana masih menyelesaikan sisa masa jabatan. Sementara di Sekadau, kala itu masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Sah! Gubernur Kalbar Lantik 5 Bupati Baru Hari ini
Perkara di MK muncul karena Rupinus-Aloysius menolak pleno KPU Sekadau yang menyatakan Aron-Subadrio sebagai pemenang Pilkada, dengan mengajukan perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020.
Perkara ini berujung pada amar putusan MK yang di antaranya memerintahkan KPU Sekadau melakukan penghitungan ulang suara di 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kecamatan Belitang Hilir. (RED/SUK)
Leave a Reply