Arsip

TOK! MK Putuskan Perkara Pilkada Sekadau, Ini Hasilnya

Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan. Foto: courtesy YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman, Jumat (19/03/2021) membacakan putusan atas perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020.

Pembacaan putusan itu dilakukan secara bergantian antara Hakim MK Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dan disiarkan melalui streaming di channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI mulai pukul 09.15 WIB.

Dalam perkara itu, pihak Pemohon adalah pasangan pertahana Rupinus-Aloysius. Sementara pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Sekadau.

Advertisement

Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Perkara Pemilukada Sekadau

Dalam pemilukada Sekadau 2020, Rufinus-Aloysius mendapat 56.479 suara atau 49,2 persen. Sedangkan pasangan Aron-Subandrio memperoleh 58.023 suara atau 50,8 persen. Atas rekapitulasi ini, pasangan Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati ke MK.

Sekitar pukul 09. 45, tibalah pembacaan pada bagian Amar Putusan oleh Ketua Majelis, Anwar Usman. Dalam eksepsi, majelis menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Kemudian, dalam pokok permohonan, ada tujuh poin.

Baca juga: Jembatan Belanda di Sekadau Terancam Ambruk

Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kedua, membatalkan Keputusan KPU Sekadau tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.

Poin ketiga, memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir, dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini, dan menuangkannya dalam keputusan KPU Sekadau yang baru.

Baca juga: Ratusan Pisau Dimusnahkan, Hasil Razia di Lapas

Poin keempat, memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Sekadau dalam melaksanakan putusan ini.

Poin kelima, memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawalu Provinsi dan Bawaslu Sekadau untuk melaksanakan putusan ini.

Poin keenam, memerintahkan Polri dan jajarannya, khususnya Resort Sekadau dan Polda Kalbar, untuk pengamanan penghitungan suara ulang. Poin ketujuh, menolak permohonan Pemohon untuk lain dan selebihnya. (SVE)

Advertisement