PONTIANAK, RUAI.TV – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan kepada maskapai penerbangan, untuk tidak main-main dengan pemberlakuan persyaratan negatif polymerase chain reaction (PCR) yang divaliadisi melalui electronic health alert Card (eHAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan, sebagai persyaratan bagi penumpang yang berasal dari luar wilayah Kalbar, untuk terbang ke Kalbar. Pernyataan itu disampaikan Harisson, Minggu (07/03/2021).
Baca juga: Heli dengan Pilot Ukraina Siagakan Bom Air di Kalbar
Dia menegaskan, persyaratan negatif PCR yang divalidasi melalui eHAC itu, telah tercantum dalam Pergub Kalbar Nomor 30 Tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, yang ditandatangani pada 25 Februari 2021.
“Pada Pergub ini telah ditetapkan bahwa persyaratan negatif PCR yang divalidasi oleh eHAC bagi penumpang pesawat udara yang akan masuk ke wilayah Kalbar, berlaku sampai 23 Mei 2021,” ujar Harisson.
Baca juga: VIDEO: Pasutri di Sekadau Edar Narkoba ke Supir Truk
Pesyaratan negatif PCR yang divalidasi oleh eHAC, menjadi upaya Pemerintah Provinsi Kalbar untuk menangkal varian baru virus corona B117 yang berdasarkan pemberitaan sudah masuk dibeberapa daerah di Indonesia.
Virus B117 mempunyai daya penularan yang lebih tinggi dari virus corona sebelumnya, sehingga bisa membahayakan jika sampai masuk ke Kalbar.
Baca juga: Vaksinasi Nakes Kalbar Lebihi Target Hingga 113 Persen
Selain itu, persyaratan negatif PCR yang divalidasi oleh eHAC, juga untuk mengantisipasi pemalsuan surat keterangan pemeriksaan negatif swab PCR.
“Jika surat negatif PCR sudah divalidasi melalui eHAC, laboratorium atau rumah sakit tempat pemeriksaan PCR berarti sudah diperiksa dan direkomendasikan oleh dinas kesehatan kabupaten-kota tempat laboratorium tersebut berada, sehingga benar-benar valid dan handal, bukan abal-abal,” tambah Harisson.
Baca juga: Meski Sudah Vaksinasi, Masuk Kalbar Tetap Wajib Negatif PCR
Karena itu penting sekali maskapai penerbangan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan berangkat di bandara keberangkatan tentang pesyaratan negative PCR di aplilkasi eHAC masing-masing penumpang.
“Jadi di situ sudah ada barcode yang bisa dilihat atau penumpangnya bisa menunjukkan di aplikasi eHAC masing-masing, bahwa surat negatif PCR dikeluarkan oleh laboratorium yang sudah tervalidasi eHAC,” jelas Harisson.
Baca juga: Jaksa Masuk Kampus di Pontianak, Edukasi Pencegahan Korupsi
Jika sampai terjadi maskapai menerbangkan penumpang yang tidak membawa atau menunjukkan negatif swab PCR di aplikasi eHAC, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat tidak akan segan-segan menghentikan maskapai penerbangan membawa penumpang dari luar wilayah Kalbar ke Kalbar.
“Kami juga akan memberlakulan denda bagi maskapai yang lalai memeriksa persyaratan negatif PCR melalui aplikasi eHAC masing-masing,” tutup Harisson. (RAY)
Leave a Reply