Arsip

Temui Bupati Sintang, MA Silit Ajukan SK Pengakuan

Advertisement

SINTANG – Masyarakat Adat (MA) Dayak Seberuang Kampung Silit, Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, penyerahan berkas pangajuan untuk pengakuan dan perlindungan keberadaan mereka sebagai entitas Masyarakat Adat di Kabupaten Sintang, Selasa (18/8/2020).

Penyerahan berkas dilakukan oleh sejumlah perwakilan masyarakat adat yang dipimpin langsung Mantri Adat Kampung Silit, Stepanus Kiyai merupakan bagian langkah untuk mendapatkan SK Hutan Adat di daerah dengan luas wilayahnya 5.272, 22 hektar tersebut. Setelah tiba dan menunggu sejak pukul 11.00 WIB di Pendopo, Bupati Sintang akhirnya menerima kedatangan warga Kampung Silit sekitar pukul 17.00 WIB.

Bupati Sintang, Jarot Winarno saat ditemui menyambut baik kedatangan warga dari wilayah Sepauk Hulu tesebut yang mengajukan agar wilayah adatnya segera mendapat SK Bupati. Terlebih selama ini wilayah berhutan di daerah ini belum ada hutannya yang diajukan sebagai hutan adat. Dalam perbincangan dengan warga, selain menanyakan peta wilayah Silit hasil pemetaan partisipatif yang turut di lampirkan dalam berkas, Bupati Sintang juga menanyakan potensi keanekaragaman hayati ada di hutan wilayah masyarakat.

Advertisement

“Prinsipnya aku kasih semua, asal petanya jelas. Keanekaragaman hayati di sana bagaimana, ada sengkubak ndak?,” tanyanya.

Bupati menyambut baik inisiatif Masyarakat Adat Kampung Silit melalui berkas yang diserahkan dan berjanji akan membantu warga menjaga hutannya. “Hutan itu karunia Tuhan, kita tidak pernah ada yang mati di hutan. Di rimba tidak ada yang mati dimakan binatang buas, yang ada itu warga yang bekerja menambang emas lalu longsor,” jelas Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Lebih lanjut, Jarot Winarno menilai suatu saat kita bisa buktikan bahwa dari hutan itulah ekonomi bisa maju tanpa merusak hutan.

Adapun penyerahan berkas untuk pengakuan dan perlindungan keberadaan Masyarakat Adat Dayak Seberuang Kampung Silit yang ditujukan kepada Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Sintang kepada Bupati Sintang selaku Pengarah. Pada hari yang sama, penyerahan berkas serupa sebelumnya juga disampaikan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup selaku melalui Kasi Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat, Warina.

Sementara itu, Stepanus Kiyai, Mantri Adat Kampung Silit berharap agar apa yang diajukan terkait dengan proses pengajuan berkas untuk pengakuan dan perlindungan keberadaan Masyarakat Adat di Kampung Silit dapat segera terwujud. “Dengan proses ini, kita berharap agar hutan dan alam sekitar wilayah kampung Silit terterjaga,” tegas Kiyai.

Sementara Makarius Inus, pemuka masyarakat Kampung Silit berharap agar Bupati melalui Panitia Verifikasi dan Validasi bisa segera memproses berkas yang diajukan hingga menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA Dayak Seberuang Kampung Silit.

“Dengan adanya pengakuan keberadaan dan wilayah kelola rakyat, Masyarakat Adat bisa lebih leluasa dalam mengelola, memanfaatkan dan melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya. Selain itu, masyarakat adat juga bisa memberlakukan hukum adat di wilayahnya,” tambah Inus.

Lebih lanjut, Inus berharap setelah pengakuan masyarakat adatnya sudah ada, sektor pariwisata di daerah Silit juga diharapkan dapat berjalan.

Selain Mantri Adat Kampung Silit, sejumlah warga termasuk Kepala Dusun Silit serta perwakilan WALHI Kalimantan Barat turut hadir mendampingi warga pada proses penyerahan berkas di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pendopo Bupati Sintang tersebut.(Red).

Advertisement