PONTIANAK, RUAI.TV – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Barat mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas yang melibatkan anggota DPRD Kalbar berinisial ST.
Sebagai langkah awal, BK DPRD Kalbar memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait laporan tersebut. Pertemuan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Pihak pelapor hadir bersama pendamping hukum, Deden Kurnia, SH, Seselia Jurniati, SH, dan Pansaragah Gana Kaianaya, SH.
Deden Kurnia mengatakan, pemanggilan itu menjadi tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas yang mereka ajukan terhadap ST.
“Senin tanggal 14 September 2026 pukul 13.00 WIB, kami diundang oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait laporan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas anggota DPRD,” kata Deden.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menjelaskan substansi pengaduan kepada BK DPRD Kalbar. Mereka juga menyampaikan kedudukan hukum atau legal standing pihak pengadu serta kronologis yang menjadi dasar pengajuan laporan.
Pihak pelapor turut menyerahkan bukti dan fakta yang sebelumnya telah mereka lampirkan dalam pengaduan.
“Yang pertama menyangkut substansi dari pengaduan kami. Yang kedua menyangkut legal standing kami. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa dilakukan pengaduan ini,” ujarnya.

Menurut Deden, laporan etik tersebut berkaitan dengan perkara yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Persoalan itu juga berkaitan dengan laporan pidana yang telah mereka sampaikan kepada Polda Kalimantan Barat.
Deden menyebut laporan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu dalam suatu akta autentik.
Dugaan itu, menurut dia, berkaitan dengan transaksi jual beli hak atas tanah yang diduga melibatkan ST sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, Deden menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya belum menempatkan dugaan tersebut sebagai sebuah kesimpulan maupun putusan pengadilan.
Setelah menerima keterangan dari pihak pelapor, BK DPRD Kalbar akan menelaah lebih lanjut materi pengaduan, kronologis, serta bukti dan fakta yang mereka sampaikan.
“Dari pihak BK DPRD menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kronologis yang kami sampaikan, penjelasan yang kami sampaikan, dan juga terkait bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami lampirkan,” jelas Deden.
Deden juga membuka kemungkinan pihak pelapor kembali memenuhi panggilan BK DPRD Kalbar apabila lembaga tersebut membutuhkan keterangan tambahan dalam proses penelaahan laporan.
“Besar kemungkinan kami akan diundang kembali untuk menindaklanjuti terkait dugaan-dugaan yang dimaksud di dalam pengaduan kami,” katanya.
Sementara untuk proses pidana, Deden mengatakan laporan kepada Polda Kalbar masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak klien, kata dia, juga telah memberikan keterangan kepada penyelidik Polda Kalbar sebagai bagian dari proses tersebut.
Dengan perkembangan ini, persoalan yang melibatkan ST berjalan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme etik melalui BK DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kedua, proses hukum pidana melalui Polda Kalimantan Barat.
BK DPRD Kalbar Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Barat Antonius Situmorang mengatakan, pihaknya mulai mendalami laporan terhadap seorang anggota DPRD berinisial ST pada Senin (14/9).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan integritas dan perilaku ST dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kalbar.
Anton mengatakan, BK DPRD Kalbar telah memanggil pihak pelapor untuk meminta keterangan sebagai bagian dari tahap awal pemeriksaan.
“Jadi kita di Badan Kehormatan ini menerima satu laporan yang ada kaitannya dengan Pak ST. Kita baru hari ini mulai pendalaman, apa sih permasalahannya,” kata Situmorang.
Dalam pemeriksaan awal, pelapor menyampaikan laporan secara tertulis sekaligus memberikan penjelasan secara lisan kepada BK DPRD Kalbar. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan BK untuk memahami substansi persoalan yang mereka adukan.
Anton menjelaskan, BK DPRD Kalbar hanya menangani aspek etik anggota DPRD. Sementara perkara pidana maupun perdata berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
“Inti yang mereka laporkan lebih kepada integritas. Katakanlah ST ini dianggap tidak mempunyai, dalam melakukan sesuatu tidak mencerminkan dia sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Setelah meminta keterangan dari pelapor, BK DPRD Kalbar berencana memanggil ST selaku pihak terlapor. Namun, Anton mengatakan pihaknya belum menentukan jadwal pemanggilan tersebut.
“Selanjutnya nanti mungkin kami juga akan memanggil terlapornya, cuma waktunya belum kita jadwalkan. Setelah itu baru nanti kami anggota BK akan rapat menentukan sikap seperti apa,” katanya.
Anton menegaskan, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pendalaman laporan. BK DPRD Kalbar belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan ST.
“Jadi sekarang baru tahap pendalaman permasalahannya,” tegas Anton.
Ia juga menjelaskan, apabila materi yang dilaporkan berkaitan dengan perkara pidana atau perdata, penyelesaian perkara tersebut tidak menjadi kewenangan BK DPRD Kalbar.
“Kalau kasusnya nanti mungkin ke pengadilan atau kepada mereka, karena kalau terkait pidana perdata kami tidak punya kewenangan. Mereka silakan dulu selesaikan sendiri permasalahannya,” jelasnya.
Menurut Anton, kewenangan BK berfokus pada pemeriksaan serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Etik, fokus ke etik saja. Karena kewenangan kami juga di situ, tidak terkait dengan pidana perdatanya, lebih kepada etiknya,” katanya.
BK DPRD Kalbar selanjutnya masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah berikutnya. ST juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas laporan yang masuk ke BK.
Sementara itu, terkait pemberitaan ini, Ruai TV telah mengirimkan konfirmasi dan pertanyaan kepada ST. Hingga berita ini diterbitkan, ST belum memberikan tanggapan. (RED)















Leave a Reply