Arsip

Jangan Remehkan Kami, Bupati Gunung Mas Tegur Kemenkeu Soal DBH

Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong. (Foto/ruai.tv)

GUNUNG MAS, RUAI.TV – Nada bicara Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong, meninggi saat menyampaikan kekecewaannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sisa pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024.

Jaya menyampaikan kekecewaan tersebut saat mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama jajaran Kemenkeu pada 2 September 2026. Rekaman rapat kemudian Jaya unggah melalui akun Instagram resminya.

Jaya menyebut Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah berulang kali mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk meminta kejelasan mengenai pemenuhan sisa DBH hingga tahun 2024. Surat terbaru, kata Jaya, Pemkab Gunung Mas kirim pada 28 Agustus 2026.

Advertisement

Menurut Jaya, pemerintah daerah masih menunggu kepastian terkait penyelesaian kurang bayar DBH tersebut. Ia meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan daerah.

“Sebagaimana surat yang telah kami sampaikan hingga 28 Agustus 2026, menyusul surat kami beberapa kali, baik dari tahun 2025 maupun tahun 2026. Perihalnya sama, permohonan penyusulan kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan tahun 2024 untuk Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” ujar Jaya.

Jaya kemudian mengingatkan pemerintah pusat agar tidak menganggap ringan persoalan yang pemerintah daerah sampaikan. Ia menilai pemerintah daerah membutuhkan kepastian anggaran untuk menjalankan berbagai kebutuhan pembangunan.

“Kami tunggu. Jangan remehkan apa yang kami sampaikan ini. Ingat, catat itu. Kalau sudah habis kesabaran kami daerah, tunggu saja waktunya,” tegas Jaya.

Jaya juga menyinggung kondisi sejumlah kebutuhan dasar masyarakat Gunung Mas yang masih memerlukan perhatian pemerintah. Ia menyebut persoalan kerusakan infrastruktur dan ketersediaan air bersih sebagai bagian dari kebutuhan daerah yang harus pemerintah perhatikan.

“Daerah kami masih rusak, air bersih tidak tersedia, dan segala macam yang diperlukan. Ini yang penting kami sampaikan,” kata Jaya.

Jaya bahkan mengkritik pola hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan ruang yang lebih besar untuk mengelola sumber daya dan anggaran bagi kepentingan masyarakat.

“Ini namanya otonomi setengah hati. Izin pertambangan semua ditarik pusat, kehutanan ditarik pusat, daerah kami dikeruk terus hasilnya, tapi untuk kami daerah mana manfaatnya?” ujar Jaya.

Sementara itu, data Kementerian Keuangan hingga 20 Agustus 2026 mencatat realisasi penyaluran DBH untuk Gunung Mas mencapai Rp56,64 miliar atau 61,12 persen dari pagu sebesar Rp92,66 miliar.

Secara nasional, pemerintah telah menyalurkan DBH sebesar Rp41.126,49 miliar atau 58,48 persen dari pagu Rp70.327,18 miliar.

Dengan angka tersebut, persentase penyaluran DBH Gunung Mas berada di atas rata-rata nasional. Namun, nilai DBH Gunung Mas pada tahun berjalan tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, Gunung Mas memperoleh DBH sebesar Rp343,66 miliar. Persoalan sisa DBH tahun anggaran 2024 kemudian menjadi perhatian Jaya karena pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian pembayaran sekaligus kepastian dari pemerintah pusat. (red)

Advertisement