KAPUAS HULU, RUAI.TV – Pengawasan dan penertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, diperketat.
Salah satu hasil rapat koordinasi menetapkan pembatasan pembelian BBM, yakni sepeda motor maksimal 5 liter, sedangkan mobil maksimal 20 liter.
Ketentuan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban BBM yang digelar di Aula Kecamatan Semitau, Senin, 24 Agustus 2026.
Rapat digelar untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pendistribusian serta penjualan BBM agar berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam berita acara, peserta rapat menyepakati kios tidak melayani antrean pembelian BBM menggunakan jeriken dan drum. Pembelian bagi sepeda motor dibatasi maksimal 5 (lima) liter, sementara mobil maksimal 20 (dua puluh) liter.
“Tidak melayani antrian menggunakan jerigen dan drum, khusus sepeda motor maksimal 5 (lima) liter dan mobil maksimal 20 (dua puluh) liter,” demikian salah satu poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.
Selain pembatasan pembelian, rapat juga mencantumkan ketentuan harga penjualan BBM di tingkat kios. Dalam berita acara disebutkan, “Para Kios-Kios menjual dengan harga Rp13.000-Rp14.000.”
Untuk mengatur distribusi, peserta rapat juga menyepakati pembuatan jadwal distribusi BBM melalui APMS dan tiga kecamatan, dengan ketentuan satu kios menjadi perwakilan masing-masing kecamatan.
Pengawasan tidak berhenti pada pengaturan penjualan. Pihak terkait juga diwajibkan membuat laporan secara berkala setiap bulan kepada Kantor Kecamatan Semitau, Polsek Semitau, dan Koramil Semitau.
Monitoring dan pengawasan akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta instansi terkait.
Kesepakatan juga mengatur kewajiban melaporkan setiap persoalan maupun indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Menyampaikan laporan apabila ditemukan permasalahan atau indikasi pelanggaran di lapangan. Diberi sanksi kios tersebut tidak boleh menjual BBM lagi,” tertulis dalam berita acara.
Pihak terkait selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan dan penertiban secara berkala. Rapat koordinasi tersebut diketahui oleh Camat Semitau, Danramil Semitau, dan Kapolsek Semitau.(dig/ts)















Leave a Reply