JAKARTA, RUAI.TV – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal usaha mereka.
Total luas areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar pada wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Kementerian Kehutanan memberikan sanksi Paksaan Pemerintah kepada lima perusahaan. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran berlangsung luas dan berulang.
Enam perusahaan yang terkena sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Hasil pengawasan mencatat PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi setelah memeriksa kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Empat perusahaan yang berada di Kalimantan Barat mendapat pemeriksaan langsung dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan menangani pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR.
Petugas memeriksa kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Kementerian Kehutanan juga mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan pada areal terdampak.
Pemulihan dapat mencakup perbaikan vegetasi. Khusus lahan gambut, perusahaan harus memperbaiki fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan Paksaan Pemerintah membawa kewajiban yang harus perusahaan penuhi dalam batas waktu tertentu.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban, mulai pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak,” tegas Ardi melalui keterangan persnya, Senin (24/8).
Ardi menambahkan, pemerintah memberikan sanksi lebih berat kepada PT MPK karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan.
Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan, Kementerian Kehutanan dapat meningkatkan sanksi sesuai aturan, termasuk mencabut perizinan berusaha.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin usaha juga membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Jika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujar Januanto.
Menurut Januanto, pemerintah akan menelusuri setiap dugaan kesengajaan membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran berdasarkan alat bukti.
Ia juga menegaskan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada areal perusahaan. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, penerbangan, transportasi, serta kegiatan ekonomi.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Masyarakat, pelayanan publik, kegiatan ekonomi dan negara ikut menanggung dampaknya,” katanya.
Kementerian Kehutanan meminta seluruh pemegang izin memperkuat pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama saat memasuki periode rawan kebakaran.
Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perbaikan serta pemulihan.
Jika pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana atau kerugian yang memenuhi unsur pertanggungjawaban, pemerintah dapat menggunakan instrumen pidana, administrasi, maupun perdata sesuai ketentuan hukum.(rls/dig/ts)















Leave a Reply