PONTIANAK, RUAI.TV – Perintah Presiden Prabowo Subianto agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memunculkan pembahasan baru soal aturan pembakaran lahan untuk kegiatan perladangan.
Presiden Prabowo menyampaikan perintah tersebut saat kunjungan kerja ke Kalimantan Barat untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah pusat kemudian memperkuat langkah pencegahan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menandatangani instruksi tersebut pada 22 Agustus 2026. Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 sendiri mengatur tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Aturan tersebut tidak memuat ketentuan yang secara khusus menyatakan boleh atau tidak boleh membakar lahan, tetapi mengatur tata cara pembakaran agar kegiatan perladangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, pemerintah provinsi tidak dapat langsung mencabut perda tersebut hanya berdasarkan perintah pusat. Pemerintah provinsi perlu melalui proses serta kajian untuk melihat dampak yang muncul setelah pencabutan aturan.
“Benar, untuk mencabut perda itu perlu proses, tidak semudah itu. Perintah pusat tetap kita kaji untung ruginya,” kata Ria Norsan kepada ruai.tv, Senin (24/8) malam.
Norsan juga meminta semua pihak memahami persoalan tersebut secara utuh. Menurutnya, pemerintah provinsi tetap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui kajian sebelum mengambil keputusan terkait keberadaan perda.
Pembahasan mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 juga mendapat tanggapan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Albert Teddy Benhard Sianipar.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan dampak luas harus mendapat perhatian serius.
“Pada prinsipnya, tidak ada kegiatan yang melakukan pembakaran yang pada akhirnya membawa dampak merugikan kepada masyarakat sekitar ataupun membawa dampak meluas yang menimbulkan risiko-risiko gangguan terhadap situasi kondisi alam,” ujar Albert Teddy Benhard Sianipar kepada wartawan usai upacara penerimaan personel Korps Brimob Polri dalam rangka Satgas Aman Nusa II penanganan Karhutla di wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat, Selasa (25/8) pagi.

Kapolda menyebut dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyentuh lingkungan. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Pada akhirnya mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi, aktivitas masyarakat, serta membawa pengaruh yang berdampak pada hubungan-hubungan internasional, hubungan bilateral kita dengan negara lain,” pungkasnya.(dig)















Leave a Reply