SEKADAU, RUAI.TV – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan/atau perampasan emas milik AL (43), warga Kabupaten Sintang. Salah satu tersangka, AA (36), tercatat sebagai mantan atlet tinju.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menjalankan rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara pada 14 Agustus 2026.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8).
Empat tersangka itu masing-masing AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Polisi kemudian menahan seluruh tersangka di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka juga menjalani pemeriksaan bersama penasihat hukum.
Kasus tersebut bermula dari laporan AL terkait hilangnya sejumlah emas setelah kendaraan yang ia tumpangi berhenti akibat mendapat tindakan dari sejumlah orang di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
AL melaporkan total emas yang ia bawa mencapai sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram hilang. Emas itu terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Penyidik kemudian mengembangkan laporan tersebut melalui rangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap IPTU Zainal.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka serta keterangan lain yang berkaitan perkara tersebut. Polisi juga masih melengkapi fakta dan alat bukti untuk mengungkap perkara secara utuh.
“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas IPTU Zainal.(dig/rls)















Leave a Reply