SANGGAU, RUAI.TV – Persoalan lingkungan yang melibatkan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) kembali menjadi perhatian publik.
Selain menghadapi dugaan pencemaran Sungai Lape, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, itu juga menghadapi tuntutan penyelesaian melalui sanksi hukum adat dari masyarakat tiga desa.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Sanggau bersama PT SBW.
Pertemuan itu membahas keluhan masyarakat terkait perubahan kondisi air Sungai Lape yang berubah menjadi hitam pekat dan diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Dalam forum tersebut, masyarakat mendesak penyelesaian secara hukum adat. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau telah menyegel lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran sambil menunggu hasil uji laboratorium.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menegaskan bahwa pihaknya meminta perusahaan segera memperbaiki saluran pembuangan serta lebih menghormati kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
“Kami meminta perusahaan segera memperbaiki pipa pembuangan dan lebih menghormati kearifan lokal masyarakat,” kata Hendrikus Hengki.
Menurutnya, DPRD juga membuka peluang membentuk panitia khusus (Pansus) apabila perkembangan persoalan tersebut memerlukan langkah lanjutan.
Desakan terhadap PT SBW juga datang dari Kepala Desa Binjai, Heriyanto. Ia menilai perusahaan belum menunjukkan sikap kooperatif dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Heriyanto mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan masih belum mengakui air berwarna hitam yang mencemari Sungai Lape berasal dari aktivitas pabrik mereka. Padahal, menurutnya, masyarakat bersama aparat telah melihat langsung kondisi di lapangan.
“Perusahaan masih belum mengakui bahwa air hitam yang mencemari sungai berasal dari pabrik mereka, padahal masyarakat dan aparat sudah melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Heriyanto.
Ia menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau bersama penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Atang Obob, mengatakan tim telah mengambil sampel air pada 4 dan 9 Agustus untuk mengetahui penyebab perubahan warna air di Sungai Lape.
Saat ini, lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran telah berada dalam status penyegelan hingga hasil pengujian laboratorium keluar.
“Kami bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengambil sampel air pada 4 dan 9 Agustus. Lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran juga sudah kami segel sambil menunggu hasil laboratorium,” kata Yesaya.
Persoalan yang dihadapi PT SBW ternyata tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran Sungai Lape. DLH Kabupaten Sanggau juga mengungkapkan bahwa perusahaan sebelumnya telah menerima sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sanksi tersebut muncul setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan kondisi faktual di lapangan.
DLH menyebut sanksi berupa paksaan pemerintah telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Barat dan memasuki tahap pelaksanaan.
Temuan tersebut membuka kemungkinan penyusunan ulang dokumen lingkungan perusahaan agar seluruh data dan aktivitas operasional sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, hasil uji laboratorium terhadap sampel air masih menjadi dasar utama untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran baru dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Lape.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran tambahan, PT SBW berpotensi menghadapi sanksi lanjutan, mulai dari kewajiban menyusun kembali dokumen AMDAL hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, masyarakat tetap mempertahankan tuntutan penyelesaian melalui hukum adat, sementara DPRD dan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus yang melibatkan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut.(dig/mar/ts)















Leave a Reply