Arsip

Kalbar Belum Merdeka dari Asap, Massa Desak Pemerintah Lindungi Warga dan Pulihkan Gambut

Aliansi Darurat Asap menggelar aksi damai di kawasan Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Darurat Asap menggelar aksi damai di kawasan Tugu Digulis, Pontianak, Jumat, 14 Agustus 2026.

Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang serta menuntut pemerintah mengambil langkah nyata untuk melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan memulihkan ekosistem gambut.

Para peserta aksi berjalan menyusuri trotoar sambil membawa spanduk bertuliskan “Kalimantan Barat Belum Merdeka dari Asap”. Mereka melanjutkan aksi dengan orasi serta membagikan masker kepada pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak buruk kabut asap.

Advertisement

Aliansi Darurat Asap menilai Kalimantan Barat masih menghadapi persoalan mendasar yang memicu karhutla. Mereka menyoroti tata kelola hutan dan lahan yang belum optimal, kebijakan yang berorientasi pada sektor ekstraktif, kerusakan ekosistem gambut akibat pembangunan kanal industri monokultur, serta lemahnya penegakan hukum.

Selain itu, mereka menilai pemerintah masih menggunakan pendekatan penanggulangan bencana yang cenderung reaktif dan bersifat seremonial sehingga akar persoalan karhutla belum terselesaikan.

Data pemantauan WALHI Kalimantan Barat mencatat 18.618 titik panas muncul sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut berkaitan dengan luas indikatif karhutla yang mencapai 28.680 hektare dan tersebar di 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Sebagian besar titik panas menunjukkan tingkat kepercayaan menengah hingga tinggi. Banyak kejadian karhutla juga terjadi pada kawasan ekosistem gambut yang saat ini berada dalam kondisi kritis.

Aliansi Darurat Asap menyebut Kawasan Hidrologis Gambut di Kalimantan Barat saat ini menanggung beban aktivitas industri yang cukup besar. Setidaknya terdapat 135 izin perkebunan kelapa sawit, 25 izin pemanfaatan hutan, dan 123 izin usaha pertambangan yang berada dalam kawasan tersebut.

Pembangunan kanal pada lahan gambut mempercepat penguapan air dan memicu kekeringan. Kondisi tersebut mengubah sifat alami gambut menjadi hidrofobik atau sulit menyerap air sehingga meningkatkan risiko kebakaran.

Karakteristik gambut yang kering juga membuat api bertahan lebih lama, menghasilkan asap yang lebih tebal, serta menyulitkan proses pemadaman.

Aliansi Darurat Asap juga menyoroti penurunan kualitas udara di Pontianak yang sempat mencapai kategori berbahaya. Mereka turut mengacu pada data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) yang menunjukkan adanya pergerakan asap lintas batas dari Kalimantan Barat menuju Kuching, Sarawak, pada 7-11 Agustus 2026.

Ironisnya, karhutla sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah merenggut dua korban jiwa. Melalui aksi tersebut, Aliansi Darurat Asap menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan para pengambil kebijakan.

Pertama, pemerintah harus memastikan perlindungan penuh bagi korban dan kelompok rentan, termasuk menjamin akses layanan kesehatan secara gratis.

Kedua, pemerintah harus memastikan perlindungan terhadap ekosistem penting, terutama kawasan gambut dan hutan.

Ketiga, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola lahan serta infrastruktur pada wilayah yang rentan mengalami kebakaran.

Keempat, pemerintah harus menindak tegas perusahaan, pelaku kejahatan lingkungan, dan pihak yang membakar hutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, pemerintah perlu mencabut izin perusahaan yang konsesinya berulang kali mengalami kebakaran.

Keenam, pemerintah harus meminta pertanggungjawaban korporasi atas deforestasi, kabut asap, kerusakan lingkungan, dan kerusakan gambut melalui pembiayaan penuh terhadap pemulihan ekosistem serta penanganan karhutla.

Koordinator aksi, Muhammad Julianza, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus menjadi korban akibat persoalan yang terus berulang setiap tahun.

“Kami mendesak pemerintah memastikan perlindungan masyarakat, melakukan penegakan hukum secara tegas, serta memulihkan ekosistem gambut. Karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau, tetapi berkaitan dengan tata kelola lingkungan yang harus segera dibenahi,” ujar Muhammad Julianza.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Darurat Asap, antara lain WALHI Kalimantan Barat, Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Barat, XR Kalimantan Barat, Tim Cegah Api, Duty for Humanity, Mahasiswa Pecinta Alam Enggang Gading, Mahasiswa Pecinta Alam Polnep, GELPAMakum, dan GMPA Cagar Gaspasi. (rls/ts)

Advertisement