Arsip

Mengubah Stigma “Dukun Beranak” di Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional (DAMANNAS) Region Kalimantan, Stefanus Masiun. Foto: dok ruai.tv

    Konten disediakan oleh DigiCorner, zona cerita dari Ruai TV.

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus menjadi momentum refleksi besar bagi perlindungan komunitas adat di tanah air. Pada tahun 2026 ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tema internasional yang sangat spesifik, yaitu “Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being”. Di Indonesia, istilah indigenous midwives diterjemahkan secara bebas menjadi “bidan adat”.

Istilah “bidan adat” sejauh ini memang relatif belum populer di telinga masyarakat Indonesia. Publik selama ini lebih akrab dengan sebutan tradisional yang terkesan kuno atau vulgar, seperti “dukun beranak” atau “bidan kampung”. Momentum perayaan global tahun ini menjadi kesempatan kembali mempopulerkan istilah “bidan adat” sebagai bentuk pemulihan martabat dan penghormatan hak kultural mereka.

Advertisement

Memahami Sebutan “Bidan Adat”

Penggunaan frasa “bidan adat” bukan sekadar urusan ganti nama, melainkan upaya dekolonisasi bahasa dan penghapusan stigma negatif yang telah melekat selama puluhan tahun.

Kata “dukun” dalam pergeseran bahasa modern sering kali disalahartikan dengan praktik mistis atau takhayul. Ada stigma klenik tercakup. 

Padahal, peran mereka murni berfokus pada keselamatan ibu dan anak lewat keahlian herbal serta teknik persalinan fisik.

Baca juga: 

RUU Masyarakat Adat, Parpol di Sintang Nyatakan Dukungan Moril

Sebutan “bidan adat” mengakui keahlian yang mereka miliki adalah sebuah sistem sains tradisional, bukan sekadar kebetulan atau praktik tanpa dasar ilmu. Ada pengakuan sistem pengetahuan kuno di dalamnya. 

Fungsi seorang bidan adat tidak berhenti saat bayi lahir. Mereka merawat kesehatan reproduksi perempuan sejak masa kehamilan, ramuan pasca-melahirkan, hingga ritual adat penyambutan kehidupan baru.

Menghormati Kedaulatan Perempuan Adat

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional (DAMANNAS) Region Kalimantan, Stefanus Masiun, kepada ruai.tv, mengatakan, gagasan mempopulerkan istilah “bidan adat” sebaiknya dimunculkan kembali. Ini sebagai bentuk menghormati kedaulatan Perempuan Adat. 

AMAN bersikap, pemulihan hak-hak Masyarakat Adat harus mulai dari cara negara dan publik menghormati identitas peran di dalam komunitas. Karena itu, menempatkan istilah “bidan adat” terasa lebih proporsional, sekaligus menempatkan ibu-ibu penjaga persalinan di pelosok nusantara pada posisi yang dianggap. 

Meskipun PBB memberikan tempat terhormat bagi para bidan adat pada perayaan tahun 2026 ini, realitas di lapangan masih menghadapi tantangan. Di antaranya, krisis regenerasi. 

Pengetahuan lisan mengenai teknik persalinan kuno dan ramuan herbal pasca-melahirkan kini terancam punah. Tidak ada kesinambungan generasi muda di Wilayah Adat untuk meneruskan keahlian tersebut akibat arus modernisasi.

Penggunaan istilah “bidan adat” di Indonesia sebenarnya bukan wacana baru. Jejak literatur menunjukkan, terminologi ini telah digunakan secara resmi dalam dokumen internasional maupun kajian sosiologi-kesehatan nasional. (dig/hep)

Advertisement