PONTIANAK, RUAI.TV – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, menilai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan menyelesaikan persoalan masalah Karhutla yang menimbulkan kabut asap jika ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar pengaturannya masih berlaku.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tersebut memiliki kaitan langsung dengan Sutarmidji. Saat menjabat Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengesahkan sekaligus menandatangani perda tersebut pada 30 Mei 2022.
Pernyataan Sutarmidji mengenai perda itu disampaikan saat menghadiri acara di Kantor DPW Partai NasDem Kalimantan Barat, Pontianak, Minggu (23/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Sutarmidji yang kini menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Tanjungpura menanggapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan. Instruksi tersebut terbit pada 22 Agustus 2026.
Menurut Sutarmidji, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk membakar lahan seluas dua hektare. Perda tersebut, kata dia, hanya mengatur tata cara pembakaran lahan yang ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sutarmidji menegaskan ketentuan mengenai pembakaran lahan seluas dua hektare berasal dari undang-undang yang merupakan produk pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara membakar yang dua hektare. Yang membolehkan bakar dua hektare itu Undang-Undang Lingkungan Hidup. Itu kan produk DPR RI dengan pemerintah pusat,” kata Sutarmidji.
Karena itu, Sutarmidji mempertanyakan manfaat pencabutan perda jika pemerintah pusat tidak mencabut atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar pengaturannya.
“Percuma cabut perda kalau undang-undang tak dicabut. Nah, cabut undang-undangnya, ganti itu yang dua hektare. Baru bisa itu manfaatnya. Kalau enggak, apa manfaatnya cabut perda?” ujarnya.
Sutarmidji juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Dalam Negeri membaca kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebelum memberikan komentar mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Makanya kementerian itu, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, baca tuh undang-undang tentang lingkungan hidup. Baca ya, baru komentar,” katanya.
Sutarmidji menilai pencabutan perda tanpa perubahan terhadap undang-undang tidak menyentuh sumber persoalan. Ia kembali menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan izin pembakaran lahan seluas dua hektare.
“Kasihan Presiden, cabut-cabut. Perda itu bukan ngizin. Enggak ada perda yang ngijinkan bakar dua hektare,” tegas Sutarmidji.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui perda hanya mengatur tata cara pembakaran lahan yang ketentuannya telah mendapat dasar dari undang-undang.
“Perda itu hanya mengatur tata cara membakar yang diijinkan oleh undang-undang. Yang ngijinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Sutarmidji.
Pernyataan tersebut menjadi respons Sutarmidji terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026.
Sutarmidji menempatkan persoalan tersebut pada hubungan antara aturan daerah dan ketentuan yang lebih tinggi. Menurut dia, perubahan pada aturan daerah perlu berjalan sejalan dengan perubahan terhadap ketentuan undang-undang yang menjadi dasar pengaturannya.(dig/ts)















Leave a Reply