Arsip

Penambangan Emas Tanpa Izin di Nanga Mahap, Forkopimcam: Hentikan Paling Lambat 25 Juni 2021

Penambangan Emas Tanpa Izin di Nanga Mahap, Forkopimcam: Hentikan Paling Lambat 25 Juni 2021
Kondisi satu di antara titik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Penambangan emas tanpa izin atau PETI kembali mengemuka dalam pembahasan parapihak di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanga Mahap, menggelar rapat di Gedung Balai Batomu Nanga Mahap, Selasa (22/6/2021) pagi.

Camat Nanga Mahap, Acung Yulius, memimpin rapat dengan agenda membahas beberapa hal yang menyangkut sendi-sendi kehidupan masyarakat di bidang kesehatan, keamanan, sosial budaya dan ekonomi masyarakat.

Dalam rapat ini yang menjadi sorotan peserta yakni terkait penambangan emas tanpa izin yang hingga saat ini menjadi masalah lingkungan yang dihadapi masyarakat.

Advertisement

Dampak aktivitas PETI menyebabkan masyarakat tidak bisa menaggunakan air sungai sebagai sumber air baku. Seperti di Sungai Ketaman, Sungai Senaot, dan Sungai Sekadau.

Padahal, air sungat tersebut menjadi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, PETI memunculkan dampak berupa limbah yang mengancam kesehatan masyarakat. Terutama, limbah itu mencemari air sungai.

Baca juga: Sungai Keruh Karena Limbah PETI, Ini Kata Camat Nanga Mahap

Advertisement