Arsip

Masih Minim, Jumlah Parpol di Sekadau yang Terdaftar

parpol di Sekadau
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sekadau, Heriyadi. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Pemilu 2024 memulai tahapan awal dengan proses verifikasi partai politik (parpol). Di Kabupaten Sekadau, proses ini sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan verifikasi untuk kepengurusan di daerah.

Proses verifikasi parpol merupakan syarat utama bagi tiap parpol peserta pemilu. Tujuannya untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran adanya kepengurusan parpol, mulai tingkat pusat hingga daerah.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kumpulkan Pengurus Parpol Sekadau

Advertisement

Di antara syaratnya, parpol harus terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sekadau. Dari pendataan itu, KPU melakukan verifikasi.

Ternyata, masih minim jumlah parpol di Kabupaten Sekadau yang sudah terdaftar di Kesbangpol. Dari puluhan parpol yang ada, belum separuhnya melaporkan diri.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Kesbangpol Sekadau, Hermanto, Rabu (03/08/2022) mengatakan, hingga awal agustus 2022, baru enam parpol baru yang sudah melapor ke Kesbangpol. Mereka telah melaporkan data seperti alamat kesekretariatan hingga susunan kepengurusan.

Baca juga: Harga Sawit Terbaru di Kalbar Periode Kedua Juli 2022

“Parpol hendaknya juga harus melapor ke Kesbangpol. Tujuannya agar kami bisa melakukan pendataan, sehingga mudah untuk memberikan pembinaan,” kata Hermanto.

Komisioner KPU Sekadau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heriyadi, menuturkan, masih menunggu parpol lain yang masih harus mendaftar ke Kesbangpol. Batasnya hingga 14 Agustus 2022.

Baca juga: Lelaki di Jagoi Babang Tersangka Pekerja Ilegal

“Hingga saat ini memang baru enam parpol yang sudah mendaftar ke Kesbangpol Sekadau. Kami masih tunggu yang lain,” kata Heriyadi.

Partisipasi politik cukup tinggi menjelang pemilu 2024 ini. Hanya saja, masih belum beriringan dengan proses administrasi parpol di tingkat daerah. (RED)

Advertisement