Arsip

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

SUL (21), pelaku pencurian Sepeda Motor di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir yang aksinya terekam CCTV. (Foto/Ist)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Polisi menangkap pencuri motor berinisial SUL (21) di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Polisi mengetahui aksi pelaku dari rekaman CCTV.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023) malam.

“Saat itu anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau mendapat informasi dari anggota Polsek Belitang Hilir terkait adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di Halaman Parkir Toko Bangunan Sinar Jaya,” ujar Rahmad kepada ruai.tv, Minggu, (19/11/2023).

Advertisement

Setelahnya, anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau bersama anggota Polsek Belitang Hilir langsung mendatangi lokasi dan mengambil rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari pelaku.

“Kemudian tim mendapatkan informasi jika pelaku berada di SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 CC warna putih dan satu kunci kontak merk Suzuki. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Rahmad. (RED)

Advertisement