SANGGAU, RUAI.TV – Pos Penyekatan Semuntai di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, kini diperketat. Tindakan ini sebagai antisipasi terhadap arus balik pelintas yang melakukan mudik Lebaran, yang melewati Desa Semuntai.
Kapolsek Mukok, Ipda Suharyanto, Sabtu (15/05/2021) kepada ruai.tv, menegaskan, setiap pelintas yang melewati Pos Semuntai, wajib menunjukkan bukti tertulis yang menerangkan negatif SWAB Antigen.
Baca juga: Toko Jual Barang Kedaluwarsa, Satgas Pangan Landak Layangkan Teguran Tertulis
“Surat itu berlaku satu kali 24 jam, sebagaimana surat edaran Gubernur,” kata Suharyanto ditemui di Pos Penyekatan di Desa Semuntai.
Ketegasan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, yang mewajibkan adanya Pos Penyekatan dalam arus mudik maupun arus balik Lebaran, untuk mengantisipasi klaster baru penyebaran COVID-19.
Baca juga: Tebing Jalan Provinsi Longsor di Wilayah Kecamatan Bengkayang
“Kami tetap akan meningkatkan pos penyekatan, untuk antisipasi penyebaran COVID-19. Hari ini mulai kami tingkatkan, karena kami prediksi hari ini dan besok, arus balik akan ramai. Kami tingkatkan sampai nanti ada pencabutan atas pos ini,” kata Suharyanto.
Apalagi, Pos Penyekatan Semuntai merupakan area perbatasan antara Kabupaten Sanggau dengan Sekadau.
Baca juga: Wisata Pancur Aji di Sanggau Masih Tutup Sementara
Suharyanto menuturkan, data per 15 Mei 2021, mencatat sebanyak 35 pelintas di pos tersebut menjalani SWAB Antigen dan semua hasilnya negatif. (BOB)
Leave a Reply