PONTIANAK, RUAI.TV – Hari pertama kerja setelah cuti Lebaran, Senin (17/05/2021), para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, diminta untuk kembali ke rutinitas sebagai pelayan masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam apel pagi berisi arahan singkat kepada para pejabat eselon di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak di halaman kantornya, menegaskan, kewajiban mengenakan masker harus menjadi komitmen sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Januari-April, Pengadilan Negeri Putussibau Tangani 34 Kasus Pidana
“Jadi kita siap untuk memberikan pelayanan setelah libur beberapa hari lalu, sekarang kita mulai tancap gas lagi,” ujar Edi.
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bidang Disiplin Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, diwajibkan melakukan monitoring kehadiran ASN pada jam kerja.
Baca juga: Patuhi Larangan Mudik, Warga Sungai Kakap di Sanggau Ini Pilih Silaturahmi Virtual
Ditegaskannya, jajaran OPD wajib memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Leave a Reply