Arsip

PPKM Mikro Lagi di Pontianak, Mulai 14 Juni 2021

PPKM Mikro Lagi di Pontianak, Mulai 14 Juni 2021
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: courtesy Prokopim Kota Pontianak/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kota Pontianak kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemberlakuan ini mulai Senin, 14 Juni 2021.

Masa pemberlakuan PPKM Mikro hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini sebagai respon terhadap melonjaknya angka konfirmasi positif COVID-19 di Kota Pontianak.

Di antara yang akan mengalami pembatasan yakni tempat usaha. Pembatasan waktu operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB. Ada batas toleransi pukul 22.00.

Advertisement

Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00. Tetentuan ini ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021.

Baca juga: Polda Kalbar Berikan Vaksinasi COVID-19 untuk Keluarga Polri

Tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah pengunjung. Pembatasan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

PPKM Mikro untuk Tekan Penularan

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak, yang juga Wali Kota, Edi Rusdi Kamtono, menerbitkan surat edaran itu dari kesepakatan rapat koordinasi tim Satgas.

Sebelum penerapan PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya berharap dengan PPKM mikro ini bisa menekan angka ketertularan COVID-19 di Kota Pontianak,” kata Edi, Jumat (11/06/2021).

Baca juga: Sungai Keruh Karena Limbah PETI, Ini Kata Camat Nanga Mahap

Advertisement