PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus konfirmasi positif COVID-19 semakin bertambah sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali akan berlaku. Karena itu, otoritas setempat akan menerapkan PPKM Mikro, sebagai respon penularan virus corona yang melonjak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak, yang juga Wali Kota, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro mulai Senin pekan depan (14 Juni 2021).
Menjelang pemberlakuan ini, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan pembatasan yang akan lebih ketat.
Baca juga: Losmen Terapung Tempat Esek-esek Dirazia, Ini Lokasinya
Keputusan ini muncul dalam rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (08/06/2021), menyikapi kasus penularan virus corona yang melonjak di daerah ini. PPKM mencakup pembatasan jam operasional, mencegah terjadinya kerumunan serta peningkatan fasilitas kesehatan.
“Saya mengharapkan masyarakat bisa menahan diri dan bersabar agar pandemi COVID-19 bisa mereda,” kata Edi.
Penerapan PPKM secara ketat termasuk menyasar masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian seperti pasar, acara pertemuan, maupun warung-warung kopi.
Baca juga: 3 Tahun Buron, Terpidana ini Ditangkap Saat Nongkrong di Cafe
Leave a Reply