Arsip

Polda Tetapkan 9 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah Sintang

Kabid Humas Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar, menetapkan sembilan pelaku pengerusakan terhadap rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi ruai.tv, Senin (06/09/2021), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, mengatakan, polisi menerapkan pendekatan lunak atau soft approach atas peristiwa ini.

Baca juga: Diangap Membiarkan Pengerusakan, Ini Klarifikasi Polda Kalbar

Advertisement

“Tidak harus dengan tindakan tegas yang bisa berdampak terhadap kerugian yang lebih besar. Terbukti saat ini Polda Kalbar sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” kata Donny Charles Go.

Adanya anggapan warganet mengenai aparat melakukan pembiaraan saat massa Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang melakukan aksi, Jumat (03/09/2021) lalu, Charles menanggapi, polisi tetap melakukan upaya yang terukur.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement