PONTIANAK, RUAI.TV – Peristiwa perundungan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun oleh empat remaja perempuan usia SMP di Pontianak, terekam video warganet. Video ini pun langsung viral, dan menuai aneka kecaman dari pengguna media sosial.
Polisi telah menjemput keempat pelaku perundungan atau bullying tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat memberikan pendampingan untuk kedua belah pihak.
Baca juga: Viral Perundungan Anak di Taman Parit Nanas Pontianak
Baik pihak korban, maupun pelaku aksi perundungan. Sebab mereka merupakan anak di bawah umur.
Namun kasus ini berujung damai. Pernyataan mengenai kasus berakhir damai ini seperti pernyataan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, Jumat (07/01/2022).
Dia mengatakan, proses mediasi telah mempertemukan kedua belah pihak dan melahirkan kesepakatan damai. Mediasi juga melibatkan instansi terkait lainnya. Tonton pernyataan Kasat Reskrim di halaman berikutnya.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply