PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 47 pekerja migran Indonesia (PMI) dan tiga anak, dipulangkan oleh otoritas di Kalimantan Barat menggunakan kapal laut, dengan tujuan Jakarta. Orang-orang ini sebelumnya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke Kalimantan Barat, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Barat segera mengisolasi seluruh orang ini. Setelah tenggat isolasi selesai, mereka menjalani pemeriksaan sampel untuk memastikan negatif COVID-19.
Baca juga: Per 4 Juni 2021: 123 Konfirmasi Baru COVID-19, Landak dan Pontianak Tertinggi
Pada Rabu (02/05/2021) malam, mereka diberangkatkan menggunakan Kapal Lawit dari Pelabuhan Dwikora di Pontianak, dengan tujuan Jakarta. Di sana, para pekerja migran ini dijemput oleh Kementerian Sosial, untuk dilanjutkan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Dari keseluruhan pekerja migran, 33 di antaranya berasal dari Pulau Jawa, dan lainnya merupakan penduduk Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pertama di Kalbar, Sanggau Miliki Lab Sendiri, Sampel Tak Lagi Dikirim ke Pontianak
Kepala Seksi Perlindungan BP2MI, Andi Kusuma Irfandi, mengatakan, seluruh pekerja migran yang dipulangkan, dipastikan dalam kondisi negatif COVID-19, sebagaimana hasil SWAB yang dilakukan setelah isolasi di Pontianak. (RED)
Leave a Reply