Arsip

Cuti Lebaran Berakhir, Pontianak Siapkan Sanksi ASN Bolos

cuti lebaran
Ilustrasi: ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak saat upacara bendera. Foto: Pokopim/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Waktu untuk cuti bersama Lebaran sudah selesai. Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, harus mulai masuk kantor 9 Mei ini.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan, seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota untuk menaati waktu kerja. Jangan sampai ada pegawai yang bolos kerja usai libur panjang Lebaran.

Baca juga: Viral Perempuan Tak Dikenal Bikin Heboh Masjid Raya Mujahidin Pontianak

Advertisement

“Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja. Tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas,” kata Edi, Sabtu (07/05/2022).

Surat edaran Wali Kota Pontianak mengenai aturan cuti bersama, telah jauh-jauh hari mereka kantongi. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak juga sudah menerimanya.

Baca juga: Sambil Gowes, Wali Kota Edi Berlebaran di Tepi Kapuas

Dalam surat edaran tersebut, tegas menyatakan per 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai masuk kerja. Bagi ASN yang mangkir, Pemerintah Kota akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai bersangkutan.

“Sebab libur lebaran sudah diberikan cukup panjang. Tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama,” tegas Edi.

Baca juga: 80 Persen, Lonjakan Penumpang Feri Penyeberangan Pontianak

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak membentuk tim khusus. Tugasnya melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD .

“ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada sanksinya,” pungkas Edi. (RED)

Advertisement