Arsip

52 Reklame di Pontianak Disegel, Ini Sebabnya

52 Reklame di Pontianak Disegel, Ini Sebabnya
Petugas menempel stiker peringatan di sebuah reklame di Kota Pontianak, Kamis (04/11/2021). Foto: courtesy Prokopim Kota Pontianak/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim terpadu melakukan penyegelan reklame di Kota Pontianak. Mereka menyisir reklame-reklame yang ada di beberapa ruas jalan, Kamis (04/11/2021). Tujuannya untuk melakukan penertiban terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak, juga belum mendaftarkan objek pajaknya.

Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, sebagai tim terpadu terdiri atas petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP. Mereka menyisir beberapa titik lokasi, di antaranya kawasan Jl Tanjungpura.

Baca juga: Artis Vanessa Angle Meninggal, Warganet “Serbu” Instagram-nya

Advertisement

Dari penertiban ini, sebanyak 53 reklame dipasangi stiker berwarna merah. Tulisan di stiker tersebut berbunyi ‘Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno, mengatakan, obyek pajak reklame ini berupa reklame permanen maupun insidentil.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement