Arsip

52 Reklame di Pontianak Disegel, Ini Sebabnya

52 Reklame di Pontianak Disegel, Ini Sebabnya
Petugas menempel stiker peringatan di sebuah reklame di Kota Pontianak, Kamis (04/11/2021). Foto: courtesy Prokopim Kota Pontianak/ruai.tv
Advertisement

“Dari 52 reklame tersebut, 37 berstatus belum terdaftar. Dan 15 reklame telah habis masa berlakunya,” ujar Irwan Prayitno.

TPPD tidak serta merta langsung menertibkan obyek pajak reklame tersebut. Sebelumnya, telah memberikan teguran lisan maupun tertulis. Mereka melayangkan surat teguran maksimal tiga kali.

Baca juga: Tabrakan Mobil dan Motor di Tikungan Dusun Bandol

Advertisement

“Pada intinya kami mengedepankan pembinaan pajak dahulu, baru melakukan penertiban berupa penyegelan atau pembongkaran reklame,” katanya.

Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BKD Kota Pontianak menyediakan layanan informasi pajak daerah melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. (*/SVE)

Advertisement