Arsip

32 Titik Penyekatan Polda Kalbar, Cek Lokasinya di Sini

Pos penyekatan arus mudik Lebaran di Simpang 4, Kayu Lapis, Sekadau. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran, untuk menekan penyebaran virus corona. Larangan mulai berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Tindak lanjut dari larangan mudik itu, dilakukan penyekatan ruas jalan yang titiknya berada di perbatasan antar kota dan antar kabupaten.

Baca juga: Satu Pekerja PETI di Jungkong Tewas

Advertisement

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, telah menetapkan 32 titik penyekatan jalan, dan mengerahkan 14 unit Kepolisian Resort (Polres) untuk pengamanannya.

Berikut daftar titik-titik penyekatan tersebut:

Baca juga: Gubernur Kalbar dan Bupati Sambas “Bertengkar” di Media Sosial

1. Polresta Pontianak, satu titik di Terminal Batu layang

2. Polres Kubu Raya, satu titik di Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kecamatan Sungai Ambawang

3. Polres Mempawah

4. Polres Singkawang, tiga titik:
(i) Jalan Pasir Panjang Singkawang Selatan
(ii) Simpang Vit Jl Ratu Sempudak Singkawang Utara
(iii) Jalan Raya Singkawang-Bengkayang (Bagak Sahwa)

Baca juga: Wanita Tani di Sekadau Sokong Ekonomi Keluarga

5. Polres Sambas, satu titik: Perbatasan Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang, Desa Semelagi Jl Raya Selakau

6. Polres Bengkayang, 6 titik:
(i) Pos Sungai Duri (perbatasan Mempawah Kecamatan Sungai Duri – Kabupaten Bengkayang)
(ii) Pos Samalantan (perbatasan Singkawang – Kecamatan Samalantan)
(iii) Pos Bengkayang (pusat kota)
(iv) Pos Teriak (perbatasan Kecamatan Darit Kabupaten Landak – Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang)
(v) Pos Ledo (perbatasan Kecamatan Subah Kabupaten Sambas – Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang)
(vi) Pos Jagoi Babang (perbatasan Pos Lintas Batas (PLB) Sarawak Malaysia – Kecamatan Jagoi Babang)

Baca juga: Infaq Beras Lokal di Sekadau, Ini Caranya

7. Polres Landak, dua titik:
(i) Depan Puskesmas Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor
(ii) Depan Puskesmas Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo

8. Polres Sanggau, tiga titik:
(i) Simpang Ampar Jl Raya Trans Kalimantan Kecamatan Tayan Hilir
(ii) Simpang Sosok Jl Raya Simpang Sosok Kecamatan Tayan Hulu
(iii) Jembatan Engkayas Jl Raya Engkayas, Kecamatan Kapuas

Baca juga: Dayak Hibun Selenggarakan Ritual Mpokang Pedagi Abai Buo

9. Polres Sekadau, dua titik:
(i) Perbatasan Kabupaten Sekadau – Kabupaten Sanggau di depan Kantor Desa Sungai Kunyit
(ii) Perbatasan Kabupaten Sekadau – Kabupaten Sintang di Pos Polisi Kayu Lapis

10. Polres Melawi, satu titik di Pos Polisi Kolaka Polres Melawi, perbatasan Kabupaten Melawi – Kabupaten Sintang di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing

Lihat juga: VIDEO: Razia Tempat Hiburan Malam di Putussibau

11. Polres Sintang, satu titik di Jl Poros Sintang – Pontianak, Desa Sepulut Kecamatan Sepauk

12. Polres Kapuas Hulu, dua titik:
(i) Pos Polisi Simpang Silat
(ii) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau

Baca juga: Jika Terjaring, Pemudik Diminta Putar Balik

13. Polres Ketapang, empat titik:
(i) Pos Sekat 1 Wilayah Polsek Simpang Hulu, perbatasan Kabupaten Ketapang – Kabupaten Sanggau
(ii) Pos Sekat 2 Wilayah Polsek Nanga Tayap, perbatasan Kabupaten Ketapang – Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah
(iii) Pos Sekat 3 Wilayah Polsek Manis Mata, perbatasan Kabupaten Ketapang – Kabupaten Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah
(iv) Pos Sekat 4 Wilayah Polsek Matan Hilir Utara, perbatasan Kabupaten Ketapang – Kabupaten Kayong Utara

Baca juga: Polisi di Kalimantan Barat Lakukan Penyekatan Jalan 

14. Polres Kayong Utara, lima titik:
(i) Pos Siduk Kecamatan Sukadana
(ii) Pos Sp.3 Tanjung Pelanduk Kecamatan Simpang Hilir
(iii) Dermaga Speedboat Sukadana Kecamatan Sukadana
(iv) Dermaga Speedboat Telok Melano Kecamatan Simpang Hilir
(v) Dermaga Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang

Jumlah tersebut merupakan titik-titik penyekatan jalan yang ditetapkan oleh Polda Kalbar, dengan mengerahkan personil di setiap Polres. Belum mencakup titik pos yang dibentuk di setiap kecamatan dan desa. (RED)

Advertisement