Arsip

Hari Ini MK Putuskan Perkara Pemilukada Sekadau

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi perkara perselisihan Pemilukada Sekadau, Jumat (19/03/2021). Foto: courtesy YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas lima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati, Jumat (19/03/2021).

Termasuk yang terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dengan perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020.

Baca juga: Jembatan Belanda di Sekadau Terancam Ambruk

Advertisement

MK menyiarkan sidang ini melalui streaming di channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI, mulai pukul 09.15 WIB. Perkara di Sekadau merupakan yang pertama kali dibacakan.

Hakim MK Anwar Usman membuka sidang dan mulai membacakan bagian dari putusan, bergantian dengan Hakim MK Enny Nurbaningsih. Para pemohon, pihak terkait, dan prinsipal, mengikuti sidang ini melalui aplikasi video conference.

Baca juga: Ratusan Pisau Dimusnahkan, Hasil Razia di Lapas

Saat berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan dalil-dalil putusan perkara. Selain pembacaan putusan untuk Sekadau, MK juga membacakan putusan untuk perkara di Kabupaten Konawe Selatan, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, dan Yalimo.

Setelah perhelatan pemilukada di Sekadau pada Desember tahun lalu, satu di antara dua pasang kandidat mengajukan permohonan perkara PHP ke MK.

Lihat juga: VIDEO: HEBOH! Wakil Ketua DPRD Melawi Grogi Saat Disuntik Vaksin

Dua pasang kandidat bertarung dalam gelanggang Pemilukada di Sekadau. Dari rekapitulasi KPU, pasangan kandidat Aron-Subandrio mendapat 58.023 suara atau 50,8 persen.

Sementara pertahana Rupinus-Aloysius mendapat 56.479 suara atau 49,2 persen. Rufinus-Aloysius mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK. (SVE)

Advertisement