Arsip

Niken: Jangan Jadikan Peladang Pihak Paling Mudah Disalahkan dalam Karhutla

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Niken Tia Tantina. (Foto/Ist)

PONTIANAK, RUAI.TV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Niken Tia Tantina, meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama yang berkaitan dengan masyarakat peladang yang selama turun-temurun menjalankan praktik perladangan berdasarkan kearifan lokal.

Niken menilai Karhutla merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan dengan menyederhanakan penyebab maupun dengan menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang paling mudah disalahkan.

“Kita tidak boleh menyelesaikan Karhutla dengan mencari pihak yang paling lemah untuk disalahkan. Negara harus tegas kepada setiap penyebab kebakaran, tetapi juga wajib adil kepada masyarakat yang selama turun-temurun menjaga kehidupannya melalui kearifan lokal. Jangan sampai atas nama menyelamatkan hutan, kita justru menghilangkan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bersama hutan,” kata Niken, Minggu (23/8).

Advertisement

Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Lahir dari Ruang Kosong

Menanggapi wacana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022, Niken mengingatkan bahwa pengaturan mengenai pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal bukan ketentuan yang muncul semata-mata dari pemerintah daerah.

Menurut Niken, kerangka hukum nasional telah mengakui kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, larangan membuka lahan dengan cara membakar tetap memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.

Pengaturan lebih konkret mengenai pembukaan lahan oleh masyarakat berdasarkan kearifan lokal juga tercantum dalam Pasal 273 PP Nomor 22 Tahun 2021. Ketentuan tersebut antara lain mengatur batas maksimal dua hektare per kepala keluarga, penggunaan sekat bakar, serta penanaman varietas lokal.

“Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan menciptakan ketentuan dua hektare dari nol. Norma nasionalnya sudah ada. Daerah kemudian mengaturnya secara lebih konkret agar pelaksanaannya memiliki batas, sekat bakar, mekanisme pemberitahuan, pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab,” ujarnya.

Pencabutan Perda Tidak Otomatis Menghapus Norma Nasional

Niken menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak serta-merta menghapus pengakuan terhadap kearifan lokal yang telah diatur dalam regulasi nasional.

Namun, ia mengingatkan bahwa pencabutan tanpa menyiapkan mekanisme pengganti dapat menghilangkan instrumen daerah yang selama ini mengatur dan mengendalikan praktik perladangan tradisional.

“Pertanyaan DPRD bukan hanya apakah Perda ini harus dicabut. Pertanyaannya adalah, setelah dicabut siapa yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat peladang? Siapa yang mengatur praktiknya agar tetap terbatas dan terkendali? Dan apakah pencabutan Perda benar-benar dapat dibuktikan akan mengurangi Karhutla?” katanya.

Niken juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka data secara transparan mengenai jumlah dan lokasi hotspot, hasil pemeriksaan lapangan, status lahan, kawasan gambut, serta titik kebakaran yang berada di lahan masyarakat maupun di dalam dan sekitar konsesi korporasi.

Ketegasan Harus Berlaku kepada Semua Pihak

Niken menegaskan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menangani Karhutla. Namun, menurutnya, ketegasan tersebut harus berlaku kepada seluruh pihak tanpa pengecualian.

Jika masyarakat peladang harus memenuhi pembatasan dalam menjalankan aktivitas perladangan, kata Niken, perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pemegang konsesi lainnya juga harus mendapatkan pengawasan dengan standar yang serius.

Pemerintah, lanjutnya, perlu memastikan kesiapan sarana pemadam, sumber air, patroli, pengelolaan tata air, serta kecepatan penanganan ketika muncul hotspot.

Menurut Niken, kebijakan pengendalian Karhutla harus mengutamakan pencegahan, pemadaman dini, keterbukaan data, dan penegakan hukum yang adil.

“Kami mendukung ketegasan terhadap Karhutla. Tetapi ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan persoalan baru. Negara harus hadir mencegah api, menindak pelanggaran, mengawasi korporasi, dan pada saat yang sama melindungi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal secara bertanggung jawab,” tegasnya.

DPRD Diminta Mengawal Berdasarkan Data

Niken mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai masa depan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka data mengenai penyebab Karhutla, sebaran titik panas berdasarkan status penguasaan lahan, hasil verifikasi lapangan, kawasan gambut yang terdampak, serta temuan kebakaran di wilayah konsesi.

Selain data, Niken menilai proses pembahasan juga perlu melibatkan masyarakat peladang, tokoh adat, akademisi, ahli lingkungan, pemerintah kabupaten dan kota, serta kelompok masyarakat yang terdampak.

Menurutnya, persoalan Karhutla tidak semestinya ditempatkan sebagai pertentangan antara keselamatan lingkungan dan perlindungan kearifan lokal. Keduanya, kata Niken, harus berjalan bersama.

“Jangan menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang paling mudah dipersalahkan atas persoalan Karhutla yang penyebabnya jauh lebih kompleks,” katanya.

“Kita harus memadamkan api, bukan memadamkan kearifan lokal. Kita harus menghentikan Karhutla, bukan menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat peladang,” pungkas Niken. (rls/dig/ts)

Advertisement