Arsip

2 Tersangka di Sel Khusus, Kasus Tertembaknya Bripda Rico Anggota Densus 88

tersangka kasus penembakan Rico
Prosesi pemakaman Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Rico) di Nanga Pinoh, Melawi. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam Peristiwa tewasnya anggota Densus 88 asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar). Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memimpin keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/07/2023) sore, di antaranya memaparkan mengenai tersangka ini.

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Rico), berusia 21 tahun, putra dari Sekretaris Inspektorat Daerah Melawi, meninggal dunia akibat tertembak seniornya, Bripda IMS (23), Minggu (23/07/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.

Lokasi kejadian di sebuah kamar Aspol Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Saat itu, Bripda IMS, hendak menunjukkan sebuah pistol kepada Bripda Rico.

Advertisement

Baca juga: Keluarga Alm Bripda Rico Tempuh Hukum Adat dan Hukum Negara

Tiba-tiba pistol itu meletus dan pelurunya mengenai leher Rico di bagian bawah telinga kanan, tembus hingga tengkuk sebelah kiri. Insiden ini terjadi di kamar Bripda AM, yang dalam kasus ini menjadi saksi, bersama rekan lainnya, Bripda AY.

Rico meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Rangkaian kejadian ini hanya berlangsung sekitar tiga menit lebih, dari bukti rekaman CCTV.

Polres Bogor menetapkan dua tersangka dan delapan saksi atas kasus ini. Kedua tersangka, sesama anggota Densus 88, yakni Bripda IMS dan Bripka IGD (33). Kedua tersangka ini dikenakan dua kasus sekaligus, yakni pidana dan etik Polri.

Baca juga: Rico Sempat Chat Pacarnya Sebelum Tertembak Senior

“Proses pidananya di Polres Bogor, Polda Jabar, sedangkan proses etiknya di Ditpropam Polri. IMS dan IGD diduga melanggar kode etik kategori berat sehingga ditempatkan di sel khusus di Biro Provost Dirpropam Polri,” kata Ahmad Ramadhansecara live di akun Instagram @divisihumaspolri.

Bripda IMS menjadi tersangka karena perannya sebagai pengguna senjata api yang mengakibatkan Bripda Rico tewas. Sementara Bripka IGD, yang tidak berada di tempat kejadian, merupakan pemilik senjata api tersebut.

Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus ini masih terus berproses, dan akan menyampaikan perkembangannya. Dia juga menegaskan, Polri berkomitmen memberikan tindakan tegas, dan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan penyimpangan dan pelanggara.

Baca juga: Hotman Siap Bantu Keluarga Bripda Rico

Polri telah memfasilitasi pemulangan jenazah Rico ke kampung halamannya di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar. Pemakaman pun telah berlangsung Rabu (26/07/2023).

Pihak keluarga Bripda Rico mengupayakan penyelesaian secara hukum adat Dayak, selain hukum positif dan kode etik bagi para tersangka. Mereka telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga adat untuk memproses kasus ini. (RED)

Nantikan update kasus Anggota Densus 88 Asal Melawi Meninggal Ditembak Senior di link ini.

Advertisement