LANDAK, RUAI.TV – Polisi menahan tiga orang yang diduga merupakan pelaku dan pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Landak, sepanjang Februari 2021.
Baca juga: Polres Ketapang Tangkap 6 Pekerja PETI Asal Landak
Kepala Kepolisian Resort Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin (01/03/2021) mengatakan, barang bukti yang disita di antaranya satu unit ekskavator.
Dia memaparkan, pelaku Ekmundus ditahan pada 22 Februari di wilayah hutan Bageh, Dusun Lame Ngudi, Desa Garu, Kecamatan Mempawah Hulu.
Baca juga: Wow, Cukong PETI Ini Punya Tiga Ekskavator
Yogi Gunawan alias Yogi ditangkap pada 6 Februari oleh personil Polsek Kuala Behe di Dusun Empesek, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe. Dan, Suprapto alias Petrus diamankan pada 11 Februari di Dusun Kase, Kecamatan Jelimpo.
Dengan penindakan terhadap ketiga pelaku, Kapolres berharap aktivitas PETI semakin bisa ditekan di kabupaten itu. (KAR)
Leave a Reply