Arsip

Kekek 65 Tahun di Landak Ditangkap Polda, Begini Tuduhannya

kasus pencurian sawit
Portal yang dipasang warga di jalan masuk perusahaan kepala sawit di Landak. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Seorang kakek di Kabupaten Landak berusia 65 tahun, ditangkap oleh aparat Polda Kalbar. Kakek yang tinggal di Desa Kersik Belantian, Kecamatan Jelimpo ini telah tiga pekan ditahan.

Kejadian yang menimpa kakek ini memicu reaksi warga Desa Kersik Belantian. Mereka melakukan penutupan jalan utama yang masuk ke area perkebunan kelapa sawit milik PT Djarum Palma Mega Mulya (PMM), Senin (28/08/2023).

PPM merupakan anak perusahaan GPI Group, yang memang memiliki areal konsesi di desa itu. Tuduhan terhadap kakek bernama Rio Hermanto ini adalah dugaan pencurian tandan buah segar (TBS). Tuduhan yang sama juga dikenakan kepada empat anaknya.

Advertisement

Baca juga: Perempuan Muda Diduga Korban Pembunuhan di Sandai, Tergeletak di Hutan

Aksi warga di lokasi atas kejadian ini berupa pemasangan portal di jalan masuk ke area perusahaan. Alasan pemasangan portal karena jalan tersebut milik masyarakat, tetapi digunakan perusahaan tanpa ganti rugi.

Ketua Front Borneo Internasional (FBI) Abed Nego, Selasa (29/08/2023), menilai, penangkapan terhadap Rio Hermanto terjadi dengan cara kriminalisasi dan rekayasa sedemikian rupa.

“Sudah tiga Minggu orang tua ini di tahan Polda,” kata Abed Nego.

Baca juga: Ritual Basaru Semangat Karyawan di Lokasi Perusahaan Sawit Bengkayang

Dia menjelaskan, kakek ini merupakan petani yang telah menyerahkan lahan hampir seluas 50 haktar kepada perusahaan. Kakek ini menuntut hasil bagi mitra, yang selama ini dinilai tidak sesuai.

Abed Nego bersama tim investigasi FBI telah mendatangi lokasi untuk mendata dan mencari fakta terhadap kasus itu.

“Saat ini merka memportal jalan akses masuk kantor perusahaan. Tanah jalan akses masuk jalan poros utama bagi perusahaan ini milik pribadi bersertifikat hak milik,” kata Abed Nego.

Baca juga: Kapolda Kalbar Buka Suara Mengenai Demo Sawit Bengkayang

Redaksi ruai.tv melakukan konfirmasi kepada Polsubsektor Jelimpo, Polsek Ngabang, Ipda Rudiansyah. Konfirmasi ini menyatakan, benar adanya penangkapan terhadap seorang warga setempat.

Rudiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Polda Kalbar langsung, sebagai respon atas laporan perusahaan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit. Tetapi, Rudiansyah menyatakan, tidak mengetahui secara persis berapa jumlah warga yang ditangkap.

Ipda Rudiansyah juga tidak merinci kasus yang terjadi. Apalagi kasus ini dalam penanganan Polda Kalbar.

Baca juga: Alat-alat Polisi Tertinggal di Lokasi Demo Sawit Bengkayang

Meski demikian, dia menyebut, persoalan antara warga dengan perusahaan sudah terjadi cukup lama. Bahkan pernah ada aksi panen massal oleh warga di lokasi kebun perusahaan.

Redaksi juga berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya untuk melakukan konfirmasi. Namun belum ada respon. (RED)

Advertisement