Arsip

12 Kasus Prostitusi di Landak, Pelaku Didenda Rp 1 Juta

Pesan teman kencan - kasus prostitusi
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

NGABANG, RUAI.TV – Jajaran Polres Landak mengungkap 12 kasus prostitusi dari sejumlah penginapan dan hotel di Kabupaten Landak, melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2021.

Baca juga: Peringatan Virtual Hari Kartini, Ini Pesan Istri Wali Kota

Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (21/04/2021) mengatakan, razia yang dilakukan di penginapan dan hotel itu menemukan pasangan yang bukan suami istri (pasutri) dalam kamar.

Advertisement

Baca juga: 21 Motor ‘Senapot’ Racing Kena Razia di Nanga Pinoh

Para pelaku kemudian didata dan menjalani proses pembinaan. Selanjutnya, mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Landak. Para pelaku ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Sudah Sebulan, Perbaikan Drainase 134 Meter di Tanjakan Semboja

“Saat razia kami menemukan di dalam kamar pasangan lelaki dan perempuan yang bukan suami istri. Mereka dikenakan kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan sudah disidang,” kata Ade Kuncoro.

Baca juga: Kalangan Muda Dominasi Pasien COVID-19 Sintang

Kapolres mengatakan, Operasi Pekat Kapuas 2021 terus dilakukan di bulan Ramadan, untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. (RED)

Advertisement