Arsip

Ini Rupanya Pekerjaan Pembobol Swalayan di Ngabang

Sebagian uang yang menjadi barang bukti. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

NGABANG, RUAI.TV – Pelaku pembobolan Toko Swalayan Mitra Kita di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, berinisial S, ditangkap oleh personil Polres Landak setelah buron selama 40 hari.

Polisi menangkap S di kediamannya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di kediamannya di Desa Hilir Kantor, polisi menemukan uang Rp 225 juta yang disembunyikan di lantai atas.

Baca juga: Rp 225 Juta Disita dari Pembobol Swalayan di Ngabang

Advertisement

Polres Landak menggelar jumpa pers atas kasus ini, Selasa (20/04/2021). Dalam gelar perkara, diketahui S pernah menjadi buruh angkut yang melakukan bongkar muat barang di swalayan itu.

Dia melakukan pembobolan Swalayan Mitra Kita pada 7 Maret 2021 pada tengah malam. Aksinya terekam kamera penawas yang dipasang di tempat itu.

Baca juga: Kalangan Muda Dominasi Pasien COVID-19 Sintang

Dalam 40 hari pencarian oleh polisi, diperoleh informasi mengenai perubahan perilaku S yang sangat mencolok. Dia terlihat sering menraktir teman-temannya dalam jumlah terbilang besar.

Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, perubahan perilaku S itu yang memicu kecurigaan warga yang menginformasikannya ke polisi.

Baca juga: 196 Kasus Pekat, Premanisme Mendominasi di Landak

“Barangbukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 225 juta, dari total Rp 400 juta yang diambilnya,” kata Kapolres.

Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Landak. (RED)

Advertisement