Arsip

Tersinggung, Karyawan Bunuh Majikan di Sintang

karyawan bunuh majikan
Tersangka Rn (26) pembunuh majikan di Sintang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Seorang karyawan toko di Kabupaten Sintang, membunuh majikannya sendiri. Ternyata, karyawan ini merasa sakit hati kepada bos-nya itu, karena dimaki saat meminjang uang.

Tersangka berinisial Rn (26) ini telah meringkuk di ruang tahanan, sementara proses hukumnya berlanjut. Personel Satreskrim Polres Sintang menangkap Rn di rumah kontrakannya di Jl MT Haryono, Kelurahan Rawa Mambok, Jumat (24/06/2022).

Baca juga: 3 Dewan Adat Dayak Susun Sanksi Adat Pencuri Sawit

Advertisement

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan, Rn mengaku telah membunuh majikannya, pemilik Toko Aneka Ban yang berada di Jl MT Haryono. Setelah membunuh pemilik toko, dia membuang jenazahnya di jembatan Rokan Penyanggak di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara, mengatakan, sejumlah barang bukti mereka dapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti itu berupa satu tongkat besi yang Rn gunakan untuk membunuh majikannya.

Baca juga: Nasib 1.353 Tenaga Kontrak Provinsi, Ini Kata Gubernur Midji

Selain itu, barang bukti juga berupa dua unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp 270 ribu.

Rn terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin (13/06/2022) lalu. Jenazah korban baru berhasil ditemukan 10 hari kemudian, yakni Kamis (23/06/2022).

Baca juga: Polres Bengkayang Bersihkan Gereja, Masjid, dan Vihara

Kasus ini sempat menjadi misteri, karena orang bingung melihat toko tak pernah lagi buka. Pemiliknya sempat dikira hilang, dan baru kemudian terbukti menjadi korban pembunuhan karyawannya sendiri. (RED)

Advertisement