Sindikat Perdagangan Orang, Tiga Tersangka
Tiga anggota sindikat TPPO memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial M berperan sebagai penampung sementara korban, berposisi di Kota Pontianak.
Baca juga: Kisah Tragis Korban Longsor di Kayong Utara Saat Menunggu Durian
“Saya tak kenal bos di Malaysia. Hanya mengarahkannya untuk ke perbatasan, sebab di sana sudah ada yang menunggu,” aku M, yang menerima bayaran dalam ringgit Malaysia sebesar RM 150, atau setara Rp 450 ribu.
Tersangka kedua berinisial N sebagai pengantar korban. Dia membawa korban dari Kota Pontianak menuju Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
Kabupaten Sambas merupakan satu dari lima kabupaten di Kalimantan Barat, yang berbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia Timur. Di tempat ini berdiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang menghubungkan area ini dengan Distrik Biawak di Sarawak.
Kemudian, tersangka ketiga berinisial UI, mengantarkan korban ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar.
“Saya tak mengenal anak ini (Hk). Bos di Malaysia juga saya tak kenal,” ujar UI, yang juga mengaku menerima bayaran RM 150.
Baca juga: Sepeda Motor Malaysia Lintasi Jalur Tak Resmi di Segumun, Ternyata Ini Tujuannya
Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Sanggau, Aloysius, mengatakan, sedang melakukan pendampingan terhadap korban.
“Apa bila perlu, kami punya rumah aman untuk melindungi korban. Ada staf kami yang bertugas di sana. Kami bekerja sama dengan jejaring di Polres,” kata Aloysius.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit mobil, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan ringgit Malaysia.
Tiga tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka berikutnya, dari hasil pengembangan kasus. (RED)
Leave a Reply