Arsip

Ketapang Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta

Ketapang Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta
Pemusnahan satu juta batang rokok ilegal dengan cara bakar, Kamis (22/07/2021) di halaman (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang. Foto: Agustiandi/ruai.tv
Advertisement

Laporan wartawan ruai.tv, Agustiandi dari Ketapang.

KETAPANG, RUAI.TV – Rokok ilegal kembali beredar di wilayah Kabupaten Ketapang. Aparat keamanan telah melakukan penindakan atas rokok ilegal itu, dan prosesnya sudah mencapai tahap pemusnahan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Ketapang, memusnahkan satu juta batang rokol ilegal tersebut. Mereka melakukan tindak pemusnahan dengan cara bakar di halaman BPPBC Ketapang, Kamis (22/7/2021).

Advertisement

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Broto Setia Pribadi mengungkapkan, pengemasan rokok-rokok ini menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai peruntukan dan salah personalisasi.

Broto memaparkan, penindakan ini sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Baca juga: Terjerat Sindikat, Remaja Kecamatan Balai Ini Kena Siksa di Malaysia

Sebanyak satu juta batang rokok ilegal ini sebelumnya berada dalam kemasan 54.469 bungkus. Nilainya mencapai Rp 554.690.000. Barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 500.368.620.

(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)

Advertisement