SANGGAU, RUAI.TV – Polisi telah mengungkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang terjadi pada 15 September 2022. Pelaku ini berinisial AM, berasal dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Sebelumnya, warga telah menemukan sesosok mayat di Dusun Merau, Kecamatan Entikong. Personil dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, melacak keberadaan terduga pelaku.
Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama September 2022
Polisi menemukan AM di Dusun Segumun, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam. Saat itu, AM sedang berusaha kabur ke wilayah Sarawak, Malaysia, untuk menghilangkan jejak.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, Senin (19/09/2022) mengatakan, motif dari kasus pembunuhan ini adalah akibat rasa sakit hati pelaku terhadap korbannya.
Baca juga: Pejabat Ini Masih di Ruang Kerja, Saat Kantornya Terbakar
“Pelaku membunuh korban menggunakan pisau,” kata Sulastri.
Polisi pun sudah menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ini. Dia dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo 365 KUHP. (RED)
Leave a Reply