BENGKAYANG, RUAI.TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,5 gram, Jumat (05/03/2021). Sabu itu merupakan hasil penangkapan terhadap dua warga Sambas pada 22 Februari lalu, di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
Baca juga: Anjing Pelacak, Perketat Deteksi Narkoba di Border Entikong
Polisi menghadirkan kedua tersangka saat melakukan pemusnahan, yakni MY bin Dj dan Nh bin An.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju Siregar, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. Selain paket sabu seberat 5,5 gram, barang bukti lainnya berupa sejumlah uang dan sepeda motor.
Baca juga: Lagi, Kasus Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Kedua tersangka sedang menjalani tananan di Mapolres Bengkayang sambil menanti masa persidangan. (ROB)
Leave a Reply