Arsip

Lagi, Kasus Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Aparat Pamtas melakukan pemeriksaan. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Aparat menahan seorang lelaki berinisial IMR (34), yang membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 38,3 gram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (20/02/2021) dinihari.

Saat itu, personil Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas, melakukan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Aparat Perbatasan Amankan Koper dari Malaysia Berisi 18,7 Kilogram Narkoba

Advertisement

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Lelkol Inf Alim Mustofa, mengatakan, IMR hendak membawa sabu itu ke rumah pengedar di Kecamatan Sekayam.

Dari pengembangan kasus ini, tim gabungan menangkap NS (38) di tempat tinggalnya, Dusun Balai Karangan Empat, Kecamatan Sekayam. IMR diduga hendak membawa paket narkoba itu ke rumah NS.

“Kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Polda dan Badan Narkotika Nasionak (BNN) Kalimanta Barat, untuk pengembangan dan penyidikan,” kata Alim Mustofa. (BOB)

Advertisement