PONTIANAK, RUAI.TV – Koruptor proyek di Kapuas Hulu ini sempat jadi buronan. Dia menjadi terpidana kasus korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat selama enam tahun.
Buronan bernama Muksin Syech M Zein ini tertangkap di tempat persembunnyiannya. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati, menemukan terpidana kasus korupsi ini di persembunyiannya di Desa Sebaguan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Baca juga: 4 Hektar Lahan di Pontianak Tenggara Terbakar
Muksin Syech M Zein terlibat kasus korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu. Akibat korupsi yang dia lakukan dalam proytek itu, negara mengalami kerugian Rp 900 juta, dari Rp 14 miliar anggaran.
Kasus ini terjadi pada penggunaan anggaran tahun 2013 silam. Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ini pada 2016 lalu.
Majelis Hakim menyatakan, Muksin Syech M Zein secara bersama-sama terbukti sah dan meyakinkan, melakukan korupsi dalam pembangunan infrastruktur 37 desa, pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply