PONTIANAK, RUAI.TV – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Kota menangkap tiga pencuri sepeda motor di Kota Pontianak. Tiga pencuri ini melakukan aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam bulan Ramadhan 2023.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, Rabu (05/04/2023) mengatakan, seorang dari tiga pencuri mencoba kabur saat polisi hendak menangkap. Karenanya, polisi harus melumpuhkan dia dengan tembakan ke kaki.
Baca juga: Kasus Premanisme Tertinggi di Pontianak dalam Bulan Puasa
AKP Eeng Suwenda, dalam keterangan pers di Mapolsek Pontianak Kota, memaparkan, tiga pelaku ini sebelumnya telah mengincar korban. Aksi mereka juga sempat terekam CCTV atau kamera pengintai di sejumlah tempat.
“Otak pelaku berinsial V dan A. Mereka menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seseorang berinsial F,” kata AKP Eeng Suwenda.
Baca juga: Sampai Punya Bayi, Ayah di Tayan Hilir Cabuli Anak Tiri
Polisi mengenakan pasal 362 dan 340 KUHP kepada tiga pelaku curanmor tersebut. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun. (RED)
Leave a Reply