PONTIANAK, RUAI.TV – Polresta Pontianak Kota memusnahkan 1,1 kilogram sabu yang disita dari tiga tersangka. Pemusnahan itu dilakukan Selasa (30/03/2021) di halaman Mapolresta Pontianak.
Baca juga: Astaga, Banyak Remaja Bengkayang Kerja di Cafe Tanpa Identitas
Ada tiga tersangka yang berhubungan dengan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dalam suatu jaringan pengedar narkoba.
Lihat juga: VIDEO: Riam Sentagok yang Tersembunyi
Tindak pemusnahan sabu itu disaksikan oleh ketiga tersangka yang berinisial M, Y, dan I. Mereka merupakan kaki tangan tersangka C, warga binaan Lapas Klas II A Pontianak.
Baca juga: Kampung Donor Darah di Kelurahan Saigon, Percontohan untuk Wilayah Lain
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 14 Maret 2021 di kawasan Jl Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.
Baca juga: Rusak, Satu-satunya Jembatan Penghubung Antar Dusun di Sei Beringin
Kapolresta menjelaskan, sabu itu diperoleh dari pengedar di Sawarak, Malaysia, yang menyeludupkan barang haram itu ke Kalimantan Barat melalui jalur tikur di kawasan seputar perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau. (DIK)
Leave a Reply