Arsip

Astaga, Banyak Remaja Bengkayang Kerja di Cafe Tanpa Identitas

Suasana sebuah cafe di Kota Bengkayang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkayang, merazia sejumlah cafe dan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bengkayang Kota, Selasa (30/03/2021) malam.

Belasan petugas Satpol PP mendatangi sejumlah cafe, warung kopi, dan tempat hiburan malam. Razia dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif.

Baca juga: Rusak, Satu-satunya Jembatan Penghubung Antar Dusun di Sei Beringin

Advertisement

Hasilnya cukup membuat terkejut. Banyak remaja bahkan anak-anak di bawah umur, yang dipekerjakan di tempat itu tanpa identitas. Sayangnya, tidak dirincikan berapa jumlah pasti mereka ini.

Para petugas yang mendatangi tempat-tempat itu, hanya mendata ijin operasional tempat usaha. Sekaligus, dalam proses itu, petugas menemukan banyaknya remaja dan anak bawah umur yang bekerja sebagai pelayan di sana.

Lihat juga: VIDEO: Riam Sentagok yang Tersembunyi

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Sat Pol PP Kabupaten Bengkayang, Dalawi, mengatakan razia ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat, karena akhir-akhir ini beberapa tempat hiburan malam disinyalir menimbulkan karesahan, karena menyetel musik keras-keras hingga larut malam.

“Untuk para orangtua tolong anaknya diingatkan, apalagi mendekati ujian nasional, kami temukan anak di bawah 17 tahun, usia SMP, SMA, SMK, ada yang bekerja di cafe dan juga nongkrong di sana. Kami imbau kalangan orangtua, kita sama-sama ingatkan agar mereka tidak keluyuran malam hari, apalagi masih kondisi pandemi,” kata Dalawi.

Baca juga: Wakil Bupati Bengkayang Minta Tak Ada Backing di Tempat Hiburan Malam

Untuk yang belum mengantongi kartu identitas, Dalawi minta mereka segera urus ke tingkat desa, dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalawi mengingatkan para pemilik usaha untuk tetap mengikuti aturan pemerintah. Pemilik usaha diwajibkan mengurus ijin usaha dan dalam operasionalnya menghindarkan hal-hal negatif yang meresahkan warga. (ROB)

Advertisement