Arsip

UMK Ketapang 2023 Tembus Rp 3 Juta

UMK Ketapang
Wakil Bupati Ketapang, Farhan. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Ada kenaikan terhadap besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ketapang untuk 2023 mendatang. Setelah sebelumnya, di tahun 2022, UMK Ketapang sebesar Rp 2.876.252.

Penetapan besaran UMK Ketapang 2023 tertuang dalam SK Gubernur Kalbar Nomor 1.380/Disnakertrans/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Keputusan ini menyatakan, UMK Ketapang 2023 sebesar Rp 3.085.650.

Baca juga: Ini Besaran UMK Sanggau yang Diusulkan Tahun 2023

Advertisement

Wakil Bupati Ketapang, Farhan, Jumat (09/12/2022) mengatakan, ketetapan mengenai UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 bagi semua sektor. Tak hanya di sektor industri perkebunan saja.

“Saya sampaikan kepada dunia usaha di Kabupaten Ketapang, untuk mematuhi keputusan mengenai UMK ini. Ketika itu tidak dilakukan, sesuai UU Ketenagakerjaan, bisa kena sanksi,” tegas Farhan.

Baca juga: UMK Pontianak 2023 Naik, Segini Besarannya

Farhan menjelaskan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam selama satu minggu, atau delapan jam per hari selama lima hari. (RED)

Advertisement